Regulation of Marriage Dispensation Against Marriage of Children Under The Age of Post Decision of The Constitutional Court Number 22 / Puu-Xv / 2017

Authors

  • Rudi Mayandra Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v20i2.4160

Keywords:

Dispensasi kawin, Perkawinan anak di bawah umur.

Abstract

ABSTRAKPerkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Dengan adanya peluang perkawinan anak di bawah umur yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentag Perkawinan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Pasal 26 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 yaitu  orang tua berkewajiban dan bertangung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, namun pada kenyataanya dilapangan malah sebaliknya orang tua mendukung perkawinan pada usia dini. Permasalahan yang penulis angkat dalam tesis ini adalah: Bagaimana pengaturan hukum terhadap dispensasi kawin di Indonesia setelah putusan Makamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya permohonan dispensasi kawin terhadap perkawinan anak di bawah umur dan Bagaimanakah sikronisasi pengaturan usia kawin anak antara Undang-undang Perkawinan  dengan Undang-undang Perlindungan Anak.  Penulis melakukan penelitian dengan mengunakan metode penelitian yuridis Normatif, sedangkan sifat penelitianya adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan sumbernya bahan hukum primer, sekunder dan tesier alat pengumpulan data dengan mengunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa: pengaturan usia kawin setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 adalah lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yang menyatakan batas usia minimal untuk menikah baik pria maunpun wanita yaitu 19 tahun. Faktor-faktor penyebab terjadi nya permohonan dispensasi adalah sudah hamilnya seorang perempuan, faktor pendidikan, faktor pergaulan bebas, faktor Agama dan faktor kebiasaan masyarakat dan budaya. Sinkronisasi yang dipakai adalah sinkronisasi secara horizontal, bahwa Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang perlindungan anak jelas bertentangan dengan adanya pengecualian untuk mengajukan dispensasi kawin.Kata Kunci : Dispensasi kawin; Perkawinan anak di bawah umur. ABSTRACTMarriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19. If there is a deviation from the age requirement of the marriage, then the new marriage can take place after receiving a dispensation from the Religious Court. With the opportunity for underage marriage provided by Law Number 16 of 2019, amendments to Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage. This is contrary to the Child Protection Law, namely Article 26 Paragraph (1) letter c of Law Number 35 of 2014, amendments to Law Number 23 of 2002, namely that parents are obliged and responsible to prevent marriage at the age of children. However, in reality, in the field, the parents support marriage at an early age. The problems that the author raises in this thesis are: How are the legal arrangements for dispensation of marriage in Indonesia after the decision of the Constitutional Court Number 22 / PUU-XV / 2017, What are the factors causing the application for dispensation of marriage to child marriage under age and how is the synchronization of age regulation child marriage between the Marriage Law and the Child Protection Law. The author conducted research using Normative juridical research methods, while the nature of the research was descriptive. The data used are secondary data with primary, secondary and thesier legal materials as data collection tools using literature study. Based on the results of the research, it can be concluded that: setting the age of marriage after the Constitutional Court decision Number 22 / PUU-XV / 2017 is the birth of Law Number 16 of 2019 which states that the minimum age limit for marriage, both male and female, is 19 years. The factors causing the request for dispensation include the pregnancy of a woman, education, promiscuity, religious factors and social and cultural habits. The synchronization used is horizontal synchronization, that the Marriage Law and the Child Protection Law are clearly contrary to the existence of an exception to apply for dispensation of marriage. Keywords: Dispensation of marriage; marriage of minors. 

References

Abdi Koro, Perlindungan Anak di Bawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri, Bandung: Alumni Bandung, 2012.

Ahmad Ali, Menguak Takbir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan sosiologis, Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002.

Ahmad Azhari Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, Jakarta: Kencana Prenanda Medya Group, 2009.

Bimo Walingo, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Fakultas Psikologi, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 1984.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004.

Darji Darmadiharjo dan shidarta, pokok-pokok filsafat hukumapa dan bagaimana filsafat hukum di indonesia, Jakarta: Gramedia,2006.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka, 2005.

Maria SW. Sumardjono, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Rinduan Syahrani, Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, , Jakarta: Raja Grafindo Persada 2011.

Salinan Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor: 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Minimal Perkawinan.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2003.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Zulfiani, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,” Jurnal Keadilan Samudera Keadilan volume 26, no. 12 desember (2017): 7-9.

https://sultra.bpk.go.id accessed, 5 November 2020, 19:40

Downloads

Published

2020-12-28

Issue

Section

Articles