Legal Protection To Pedestrians In Samarinda

Authors

  • Suwardi Sagama IAIN Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v19i2.3142

Keywords:

Hukum

Abstract

AbstractPopulation growth in Samarinda in 2017 and 2018 had an impact on the increasing development and significant growth of vehicles. Vehicle growth was not supported by the availability of parking lots, so the sidewalks became parking lots for vehicles. This research intended to find the legal protection for pedestrians in public spaces in Samarinda and its obstacles and supporting factors. The research method used was an empirical and juridical legal study by applying the laws and regulations as the basis for legal argumentation, as well as conducting interviews with relevant agencies related to research. Pedestrians in public spaces in Samarinda were protected by legal norms in Article 25 paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. Every road used for public traffic must have sidewalks for pedestrians. Sidewalks in Samarinda had become a place for hawkers to sell and for riders or drivers to park their vehicles. The inhibiting factors were the limited availability of the budget, sidewalks for trading by hawkers, sidewalks for parking lots. Supporting factors were legal certainty, the realization of law order, and legal protection for students. Keywords: Sidewalks; Pedestrians AbstrakPertumbuhan penduduk di Kota Samarinda pada tahun 2017 dan 2018 berdampak pada meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan kendaraan bermotor yang signifikan. Pertumbuhan kendaraan tidak didukung dengan ketersediaan lahan parkir, sehingga trotoar menjadi tempar parkir kendaraan bermotor. Bagaimana perlindungan hukum kepada pejalan kaki pada ruang publik di Kota Samarinda dan apa faktor penghambat dan pendukungnya. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan menerapakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan argumentasi hukum. Serta melakukan wawancara kepada instansi terkait yang berhubungan dengan penelitian. Pejalan kaki pada ruang publik di Kota Samarinda dilindungi oleh norma hukum dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi trotoar untuk Pejalan Kaki. Trotoar di Kota Samarinda menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima dan parkir kendaraan bermotor. Faktor penghambat yaitu ketersediaan anggaran yang terbatas, trotoar digunakan berdagang oleh pedagang kaki lima, trotoar menjadi tempat parkir kendaraan bermotor. Faktor pendukung yaitu adanya kepastian hukum, terwujudnya ketertiban hukum dan perlindungan hukum kepada siswa/i. Kata Kunci:  Trotoar; Pejalan Kaki

Author Biography

Suwardi Sagama, IAIN Samarinda

DIREKTUR PUSAT KAJIAN DAN PENELITIAN PERATURAN DI DAERAH IAIN SAMARINDA

References

Daftar Pustaka

Buku

Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2011.

Huda, Ni’matul, Ilmu Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Artikel Jurnal

Warsilan, Akhmad Noor, “Peranan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Impilkasi Pada Kebijakan Pembangunan di Kota Samarinda,” dalam Jurnal Mimbar, Vol. 31 No. 2, Desember, 2015.

Liliek Satriyadi dkk, “Prasarana Pedestrian Di Lingkungan Kampus: Studi Kampus UNDIP dan UNNES,” dalam Wahana Teknik Sipil Vol. 22 No. 1, Juni, 2017.

Siti Nurjanah Ahmad, Try Sugiyarto soeparyanto, “Tinjauan Perilaku Pejalan Kaki Dan Penyebrang Pada Jalan Kawasan Fakultas Pertanian Universitas Haluoleo”, dalam Jurnal Stabilita Vol. 1 No. 3, Oktober 2013.

Yusuf Adam hilman, “Revitalisasi konsep Alun-alun Sebagai Ruang Publik”, dalam Jurnal Aristo, Vol. 3 No. 1, Januari, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan .

Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan

Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan

Surat Keputusan Direktorat Jendral Bina Marga tentang Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki di kawasan Perkotaan: 1995.

Wawancara

Hasil Wawancara dengan Budi Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda pada tanggal 13 Mei 2019.

Hasil Wawancara dengan Vinventius Hari Prabowo, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Samarinda Pada Bulan Juni dan Juli Tahun 2019.

Hasil Wawancara dengan Boy Leonardo Sianipar, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Pada Bulan Juni dan Juli Tahun 2019

Data Pendukung dari Pemerintah

Badan Pusat Statistik Kota Samarinda, Statistik Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 dan 2018.

Data Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta dan Negeri, Sumber : Dapodik Tahun Pelajaran 2018/2019 Semester 2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.

Data Sekolah Madrasah Aliyah Swasta dan Negeri Tahun Pelajaran 2018-2019 Kantor Wilayah Agama Provinsi Kalimantan Timur.

Data sekolah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta dan Negeri Tahun Pelajaran 2018-2019 Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.

Dinas Catatan Sipil Kota Samarinda, Jumlah Penduduk Kota Samarinda Tahun 2017-2018.

Data Jumlah Pasar Tradisional di Kota Samarinda dari Dinas Perdagangan Kota Samarinda Tahun 2018.

Downloads

Published

2020-07-02

Issue

Section

Articles