Pelaksanaan Itsbat Nikah Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama
Abstract
Abstrak: Itsbat nikah merupakan sebuah proses penetapan pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan berdasarkan syariat Islam, namun tidak dicatat di KUA. Tujuan dari itsbat nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Kompilasi Hukum Islam. Prosedur pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama Manado setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu, melakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama Manado, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dari pengadilan, serta menghadiri persidangan dan putusan pengadilan. Ada beberapa yang menjadi alasan pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama Manado, antara lain; (1) kehilangan akta nikah, (2) pengurusan perceraian, (3) Perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, dan (4) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Perkara itsbat nikah (pengesahan nikah) bisa diajukan secara voluntair (permohonan) dan diajukan secara kontentius (gugatan) ke pengadilan agama. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan itsbat nikah di Pengadilan Agama Manado diantaranya yaitu: 1) Legal standing (kedudukan hukum) pemohon untuk mengajukan perkara itsbat nikah di pengadilan agama berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) KHI, 2) Posita (fakta kejadian dan fakta hukum), 3) Keterangan saksi dan bukti di persidangan, serta 4) Alasan-alasan mengajukan itsbat nikah.
Kata Kunci: Perkawinan, Itsbat Nikah, Voluntair, Pengadilan Agama
Abstract: Itsbat of marriage is an endorsement of the assignment process, which has been held on the basis of Islamic jurisprudence, but not recorded at KUA. The goal of itsbat is to get a marriage license deed as evidence of legitimate marriage in accordance with the legislation in force in Indonesia, as provided for in article 2 paragraph (1) and (2) of law No. 1 of the year 1974 and article 7 paragraph (1), (2) and (3) Compilation Of Islamic Law. Itsbat procedure for making marriage a religious Court in Manado, after the enactment of law number 1 year of 1974, namely, registration to court Religious bias, pay fees, waiting for the call from the Court of session, as well as attend the trial and the verdict of the Court. There are some who became the reason of filing itsbat of marriage in a religious Court in Manado, among others; (1) the lost deed, (2) management, (3) the marriage took
place before the enactment of law No. 1 year 1974, and (4) a marriage conducted by those who have no impediments to marriage according to the law No. 1 year 1974. Itsbat matter of marriage (endorsement of marriage) may be filed in voluntair (the petition) and filed in kontentius (the suit) to the Court. Basic consideration of judges in giving the setting of itsbat marriage in a religious Court in Manado of which namely: 1) Legal standing (legal position) the applicant to litigate itsbat marriage in a religious court based on the provisions of article 7 paragraph (4) KHI, 2) Posita (facts and legal facts of the incident), 3) witnesses and evidence in the trial, as well as 4) the reasons for filing the itsbat marriage.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Gani Abdul, Sekitar masalah pengesahan Nikah Siri, Materi Rakernas Perdata Agama Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet.III; Jakarta: Akademi Pressindo, 2001.
Amalia, Rizky. Itsbat nikah Terhadap Perkawinan yang Dilangsungkan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Penetapan PA Jakarta Selatan dan PA Depok), Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta: 2012.
Djubaidah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Tercatat, t.cet; t. t: t. p, 2010.
http://badilag.net/artikel/12647-nikah-sirri-vs-itsbat-nikah-oleh-drs-h-abd-rasyid-asad-mh-259.html , diakses pada tanggal 25 Februari 2017.
M. Zein, Satria Efendi. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis dengan Pendekatan Ushuliyah, Cet. I; Jakarta: Prenada Media, 2004.
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Pedoman Teknik Peradilan Agama, Buku II Edisi 2009.
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Pedoman Teknik Peradilan Agama, Buku II Edisi 2009.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006
Muhsin, Problematika Perkawinan tidak tercatat dalam pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif, Materi Rakernas Perdata Agama.
Salim, Nasrudin. Itsbat nikah dalam Kompilasi Hukum Islam, Mimbar Hukum No. 62 tahun 2003 Edisi September-Oktober.
Syamsu, Alam H.Andi (Tuada Uldilag), Beberapa permasalahan Hukum di Lingkungan Uldilag (Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Tahun 2009.
UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Wawancara dengan Bambang Suroso SH ( Panitera Muda Hukum), pada tanggal 17 Juli 2013 pukul 10.00 wita di Pengadilan Agama Manado
Yanggo,Tahido Huzaimah. Perkawinan Yang Tidak Dicatat Pemerintah, Jakarta; GTZ dan GG PAS, Mei 2007.
DOI: http://dx.doi.org/10.18592/sy.v18i2.2319
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Edi Gunawan, Budi Rahmat Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
===================================
===================================
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Indexed By:
===================================
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran is the member of Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) and Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia.
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran is published under licensed of a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright ©2020 Universitas Islam Negeri Antasari, Jalan Ahmad Yani KM. 4,5 Banjarmasin Kalimantan Selatan. Powered by Public Knowledge Project OJS