Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Authors

  • Dwi Edi Wibowo

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v19i1.2296

Keywords:

utilitarianism, consumer protection, justice

Abstract

Abstrak Peranan internet dalam teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan  (financial industry)  melalui modifikasi dan efisiensi layanan jasa keuangan yaitu dikenal dengan istilah Financial Technology atau Fintech. Fintech jenis pinjam-miminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer lending (P2P-lending) merupakan jenis Fintech yang tumbuh pesat di Indonesia, kelebihan pinjam meminjam uang melalui layanan P2P-lending lainnya adalah syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat dibandingkan meminjam uang melalui Lembaga Bank. Namun kemudahan transaksi yang ditawarkan oleh layanan P2P- lending justru memperlemah posisi dari konsumen. Permasalahan Bagaimanakah Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Fintech. (Financial Technology) Yang Berkeadilan, Tujuan  untuk mengetahui bagaimanakah penerapan konsep utilitarianisme untuk mewujudkan perlindungan kosnumen fintech ( finansial technology yang berkeadilan . Kata kunci : utilitarianisme, perlindungan konsumen, berkeadilan Abstrak The role of the internet in information technology has been used to develop the financial industry through the modification and efficiency of financial services, known as Financial Technology or Fintech. Fintech borrows money based on technology or peer to peer lending (P2P-lending) is a fast-growing type of Fintech in Indonesia, the advantages of lending and borrowing via other P2P-lending services are very easy conditions and a fast process compared to borrowing money through Bank Institution. But the ease of transactions offered by P2P-lending services actually weakens the position of consumers. Problems How to Implement the Utilitarianism Concept to Realize Fintech Consumer Protection. (Financial Technology) that is just, the aim is to find out how the application of the concept of utilitarianism is to realize the protection of fintech consumers (equitable technology finance. Keywords: utilitarianism, consumer protection, justice 

Author Biography

Dwi Edi Wibowo

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, 2005, Bisnis E-commerce: Studi Sistem Keamanan dan hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm 1.

[email protected]

Betham, Jeremy, An Introduction to the Principle of Morals and Legislation, Batoche Books, Kitchener, 2000)

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004, h. 25

Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia, Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM di Indonesia, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 3, No. 1, 2018

John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge, Massa Chusetts, The Belknap Press of Harvard University press, 1971, p.60. Lihat pula terjemahan ke bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo,2006, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, cet-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar., h. 72

Jonker Sihombing, 2012, Jurnal Hukum Bisnis ”Analisis Hukum Otoritas Jasa Keuangan dan Pengawasan Pasar Modal”, Volume 31 No.1 Tahun 2012, hlm.16.

Lihat Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 1998 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

Mill, John Stuart, Utilitarianisme, Batoche Books, Kitchener, 2001)

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2006, hal 61

Sumber dari LBH Jakarta, Nopember , 2018

Theresia Anita Christiani, 2016, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm. 81.

Downloads

Published

2019-03-23

Issue

Section

Articles