Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Cacat dalam Perspektif Fiqih Jual Beli
Abstract
Abstract
Consumer protection aims to provide comport between seller with consumer viz bay setting agood relationship between seller with consumer, in the transaction activity some times errors accur, example sales of defective product. The product is defective will harm consumers so it is very important to know haw the fiqih sale and purchase set it, because fiqih it is the basis of one’s guidance in living the rules of live.
This writing is a from of analysis illustrates, how to protect consumers when in the process of buying which is analyzed by fiqih sale and purchase.
The results of this analysis state that fiqih is a guide, forbid all trade to sell defective product without explaining to consumers a bout defective products. The solution offered fiqih sale and purchase in this issue by way of application of rights khiyar aibi. The provisions are the consumer may return the product that has been purchased, if the product has a defect that reduces its quality or price, but if consumers all ready know the defect of the product and he is willing then the sale and purchase agreement can be continued.
Key word
Consumer protection, defective product, fiqih sale and purchase
Abstrak:
Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kenyamanan antara pelaku usaha dengan konsumen dengan cara mengatur hubungan yang harmonis antara keduanya, dalam kegiatan bertransaksi sering sekali terjadi kesalahan, salah satunya adalah penjual produk yang rusak atau cacat. Produk yang cacat ini tentu akan merugikan konsumen sehingga dalam hal ini sangat urgen untuk diketahui bagaimana sesungguhnya fiqih jual beli mengaturnya, karena fiqih merupakan suatu dasar tuntunan seseorang dalam menjalankan aturan-aturan kehidupan.
Penulisan ini merupakan bentuk analisis yang menggambarkan bagaimana wujud dari perlindungan terhadap konsumen ketika dalam proses jual belinya mendapatkan produk cacat yang dianalisis dari kajian hukum Islam spesisialisasinya adalah fiqih jual beli.
Hasil dari analisis ini menyatakan bahwa Fiqih sebagai suatu tuntunan melarang Semua pelaku usaha untuk menjual barangnya yang cacat, tanpa menjelaskan kepada pembeli tentang kecacatan barang dagangan tersebut. Sehingga solusi yang ditawarkan fiqih jual beli dalam permasalahan ini adalah dengan cara melakukan hak khiyar aibi dimana ketentuannya adalah konsumen boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang tersebut terdapat suatu kecacatan, yang mengurangi kualitas barang atau mengurangi harganya. Namun jika konsumen sudah mengetahui kecacatan suatu produk tersebut kemudian dia ridha dengan hal tersebut maka akad jual beli tetap bisa dilanjutkan.
Kata kunci
Perlindungan konsumen, produk cacat, fiqih jual beli
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Arifin, Bey, 2015, Rangkaian Cerita Al-Qur’an Kisah Nyata Peneguh Iman, Jakarta: Zahira
Abdullah bin Muhammad ath Thayar et.al, 2004, Al-Fiqih Al-Musyassar Qismu al-Muamalat, Mausuah Fiqhiyyah Hadisah Tatanawalu Ahkam Al-Fiqh Al-Islami Bi Ushlub Wadhih Li Al-Mukhtashin Wa Ghairihim, edisi Indonesia, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan Empat Mazhab, Yogyakarta: Maktabah Al- Hanif
Ash-Shiddiqy, Muhammad Hasbi, 1993 Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang
Al-Utsaimin , Syaikh Muhammad Shalih, et. al, (penerjemah Saptono Budi Satryo), 2008, Tanya Jawab Lengkap Permasalahan Jual Beli, Jakarta: Pustaka As-Sunnah, hlm 68
Jusmaliani, 2008, Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta: Bumi Akasara
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika
Khan, Muhammad Akram 1989, Economic Teaching of Prophet Muhammad, Islamabad: IIIE & IPS
Mustafa, Imam, 2016, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Muchtar, Asmaji 2016, Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah & Muamalah, Jakarta: Amzah
Rasjid, Sulaiman, 1998, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo
Schacht, Joseph 1964, An Introduction to Islamic Law, Oxford: University Press.
Syarifuddin, Amir, 1992, Pengertian dan Sumber Hukum Islam, dalam Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Sabiq, Sayyid, 2013, Fiqih Sunnah jilid 5 (terj. Abu Syauqina Lc dan Abu Aulia Rahma Lc), Jakarta: Tinta Abadi Gemilang
Subekti, 1987, Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni.
Zuhaili, Wahbah, 2007, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk), Jakarta: Gema Insani
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
DOI: http://dx.doi.org/10.18592/sy.v18i2.2286
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Aulia Muthiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
===================================
===================================
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Indexed By:
===================================
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran is the member of Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) and Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia.
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran is published under licensed of a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright ©2020 Universitas Islam Negeri Antasari, Jalan Ahmad Yani KM. 4,5 Banjarmasin Kalimantan Selatan. Powered by Public Knowledge Project OJS