TINJAUAN HUKUM KONTRAK SYARIAH TERHADAP KETENTUAN FORCE MAJEURE DALAM HUKUM PERDATA

Authors

  • Rifqi Hidayat Universitas Islam Kalimantan
  • Parman Komarudin

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v17i1.1908

Abstract

Salah satu perbedaan utama antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada akadnya, bahwa bank konvensional memakai kontrak hutang dengan bunga yang diharamkan sedangkan bank syariah hanya menggunakan akad-akad yang diperbolehkan oleh Islam. Dalam setiap akad tersebut, terdapat berbagai klausul yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan akad, salah satunya adalah klausul force majeure, yaitu klausul tanggap bencana atau musibah yang bersifat preventif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sayangnya, saat ini klausul force majeure tersebut sepenuhnya mengacu kepada hukum perdata dan kontrak konvensional, dan belum ada aturan spesifiknya dalam Islam. Oleh karena itu, perlu ada kajian khusus untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap klausul force majeure tersebut.Kata Kunci : Force Majeure, Hukum Perdata

References

A. Djazuli, 2010, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana.

At-Tirmizi, 1998, Sunan At-Tirmizi, Beirut: Dar Al-Garbi Al-Islami.

Imam Muslim, 2008, Sahih Muslim, Beirut: Dar al-Fikr.

Michael R. Purba, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: Widyatamma.

Muhamad, 2012, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press.

Munir Fuady, 2007, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nur Rianto al-Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung: Pustaka Setia.

Rachmat Syafe’i, 2001, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Rahmat S.S. Soemadipradja, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, Jakarta: National Legal Reform Program.

Satria Effendi dan M. Zein, 2009, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.

Sayyid Sabiq, 1999, Fiqh Sunnah, Kairo: Dar al-Fath.

Syamsul Anwar, 2007, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ibnu Sina Chandranegara, Pengujian PERPPU terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara, Jurnal Yudisial Vol. V No. 1, April 2012.

Muh. Fudhail Rahman, Bai’ Salam dalam Transaksi Muamalat, Jurnal al-Risalah Vol. 13 No. 1, Mei 2013.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2018-01-18

Issue

Section

Articles