Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Memberikan Penyuluhan Hukum atas Akta Risalah Lelang yang dibuatnya
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v17i1.1502Abstract
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lelang kepada para pihak yang ada di dalam risalah lelang tersebut. Risalah lelang adalah berita acara dokumen resmi dari jalannya penjualan dimuka umum atau lelang yang disusun secara teratur dan dipertanggung jawabkan oleh pejabat lelang dan para pihak (penjual dan pembeli) sehingga pelaksanaan lelang yang disebut didalamnya mengikat para pihak. Notaris selaku pejabat Lelang Kelas II juga berwenang menjelaskan fungsi dari risalah lelang yaitu sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Selain itu Risalah Lelang juga berfungsi sebagai dasar untuk melakukan balik nama/ peralihan/pemindahan hak sesuai benda yang dicantumkan dalam risalah lelang. Dengan diberikannya penjelasan tentang isi akta risalah lelang kepada para pihak lelang tersebut, akan memberikan dampak adanya rasa percaya dari para pihak yang melakukan lelang kepada notaris selaku pejabat lelang kelas II. Dengan tingginya rasa percaya dan aman kepada notaris tersebut diharapkan akan memicu peningkatan frekuensi lelang noneksekusi sukarela dari masyarakatReferences
Daftar Pustaka
Adjie, Habib, Tebaran Pemikiran Dalam Dunia Notaris Dan PPAT “Penegakan Etika Profesi Notaris Dari Prespektif Pendekatan Sistem”, (Surabaya : Lembaga Kajian Notaris dan PPAT Indonesia, 2003
, Sanksi Perdata dan Administritif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung:
PT. Refika Aditama), 2008,
Andasasmita,Komar, 1981, Notaris I, Sumur, Bandung
Gandasubrata, H. R. Purwoto S. , 1998, Renungan Hukum. IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI,
Kie, Tan Thong 2000, Buku I Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris, Cet. 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta
Notodisorjo, R. Sugondo, 2007, Hukum Notariat di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sianturi, Purnama Tioria 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak melalui Lelang, Mandar Maju, Bandung
Soegondo,R 1982, Hukum Notariat di Indonesia suatu Penjelasa, Rajawali Pers, Jakarta
Sudjito, Critical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum, Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Vol. 2, Edisi September 2008
Tobing, GHS Lumban 1983, Peraturan Jabatan Notaris, cet.III, Erlangga, Jakarta
.
Yudara, N.G. Notaris dan Permasalahannya (Pokok-Pokok Pemikiran Di Seputar Kedudukan Dan Fungsi Notaris Serta Akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia), (Makalah disampaikan dalam rangka Kongres INI di Jakarta), Majalah Renvoi Nomor 10.34.III, Edisi 3 Maret 2006, Hlm. 72. Xiii
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.