PERANAN PENGADILAN AGAMA DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • edi gunawan universitas islam negeri antasari banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v16i1.1432

Abstract

Tulisan ini menyoroti mengenai konsep hukum Islam di Indonesia yang telah berkembang dengan berbagai proses sosial yang terjadi, namun tidak mengesampingkan metode-metode yang sangat memperhatikan kepentingan lokal(budaya lokal masyarakat Indonesia). Konsep pembaruan hukum Islam di Indonesia banyak dilakukan melalui hasil ijtihad para hakim dan kajian ilmiah dalam bidang al-ahwal al-Syakhsiyah dan ekonomi Islam. Faktor-faktor penyebab terjadinya pembaruan hukum, antara lain: adanya perubahan kondisi, situasi, tempat, dan waktu,untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fikih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan masyarakat terhadap hukum masalah baru sangat mendesak untuk diterapkan, pengaruh globalisasi ekonomi dan IPTEK,

References

al-Qardhawi, Yusuf,Min Ajli Shahwatin Rasyidah Tujaddidud-din, Terjemahan Nabhani Idris, Fiqh, Tajdid dan Shahwah Islamiyah, Jakarta: Islamuna Pers, 1997.

Daud, Muhammad Ali, Peradilan Agama dan Masalahnya dalam Tjun Surjaman, Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Praktek, Bandung; Remaja Rosdakarya, 1991.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.

Echols, Jhon dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Cet. XX; Jakarta: PT. Gramedia, 1992.

Hazairin,Tujuh Serangkai tentang Hukum, Jakarta: Tinta Mas Indonesia, 1974.

Hooker, M.B., Adat Law in Modern Indonesia, Oxford University Press, 1978.

http//Dinamika-hukum-Islam-Indonesia.com. diakses pada tanggal 15April 2015

Husen,Ibrahim,Fiqh Perbandingan, Masalah Perkawinan, Jakarta:Pustaka Firdaus, 2003.

Ichtijanto SA dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional, Jakarta: Ind-Hill Co, 1990.

Mu’alim,Amiur dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Munif,Amad Suratmaputra, Filsafat Hukum Islam al-Gazhali, Maslahah Mursalah, dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.

Nasution, Harun,Pembaruan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Cet. XII; Jakarta: Bulan Bintang, 1996.

Nasution,Zaenuddin,Pembaruan Hukum Islam dalam Mzahab Syafi’i, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001.

S Juhaya, Praja, Aspek Sosiologi dalam Pembaruan Fiqh di Indonesia, dalam Noor Ahmad, Epistemologi Syara’: Mencari Format BaruFiqh Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.

S. Daniel Lev, Peradilan Agama Islam di Indonesia: Suatu Studi tentang Landasan Politik Lembaga-lembaga Hukum (Islamic Courts in Indonesia: a Study in the Political Bases in Legal Institution), diterjemahkan oleh Zaini Ahmad Noeh, Jakarta: Intermasa, 1986.

Thaib, Hasballah,Tajdid Reaktualisasi dan Elastisitas Hukum Islam, makalah disampaikan pada acara seminar para Hakim dan Panitera Peradilan Agama se-Sumatera Utara di Medan tanggal 12 Juni 2002.

Usman, Suparman,Hukum Islam Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.

Downloads

Published

2017-10-10

Issue

Section

Articles