Usia Anak dan Remaja Dalam Perbuatan Perdata dan Pidana Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1326Abstract
Abstract: This paper describes the actions of civil and criminal committed by children or adolescents under the age of 18 years. The issues discussed are how the theories of Islamic Law and Positive Law about the punishment imposed on children or adolescents who commit a civil or criminal act containing legal consequences, and how the views of Islamic Law and Positive Law against some civil and criminal cases involving children or adolescents as the culprit. Based on the results of the study can be concluded, when children or adolescents do civil acts, especially underage marriages in two cases studied, then according to Islamic law the law is valid if it meets harmonious and conditions and age men or women have baligh. But according to the Positive Law the marriage is unlawful if the age of one or both partners is under 16 years for women and 19 years for men. When a child or teenager commits a criminal offense, in four cases examined, according to Islamic Law may be subject to the punishment of ta'zir, and according to the Positive Law shall be punished with minus one third of the principal verdict or returned to the parent or fostered in a government-private.Keywords: child, civil, criminal Abstrak: Tulisan ini memaparkan tentang perbuatan perdata dan pidana yang dilakukan oleh anak atau remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana teori Hukum Islam dan Hukum Positif tentang hukuman yang dijatuhkan kepada anak atau remaja yang melakukan sesuatu perbuatan perdata atau pidana yang mengandung konsekuensi hukum, dan bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap beberapa kasus perdata dan pidana yang melibatkan anak atau remaja sebagai pelakunya. Berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan, ketika anak atau remaja melakukan perbuatan perdata, khususnya perkawinan di bawah umur pada dua kasus yang dikaji, maka menurut Hukum Islam hukumnya sah jika sudah memenuhi rukun dan syaratnya dan usia pria atau wanitanya sudah baligh. Namun menurut Hukum Positif perkawinan tersebut melanggar hukum jika usia salah satu atau kedua pasangan di bawah 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Ketika anak atau remaja melakukan perbuatan pidana, dalam empat kasus yang dikaji, maka menurut Hukum Islam dapat dikenakan hukuman ta’zir, dan menurut Hukum Positif dikenakan hukuman dengan dikurangi sepertiga dari vonis pokoknya atau dikembalikan kepada orang tua atau dibina di suatu lembaga milik pemerintah atau swasta.Kata kunci: anak, perdata, pidanaReferences
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Al-Bukhari, Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shahih al-Bukhari, Jilid III Juz 6, (Beirut; Dar al-Fikr, 1401 H).
Al-Shan’ani, al-Imam Muhammad Ismail al-Kahlani al-Shan’ani, Subul al-salam, Beirut; Dar al-Fikr, 1411 H.
Atriana, Ariana, “Saipul Jamil Divonis 5 Tahun, DetikNews, 3 Oktober 2016.
Bawani, Imam Pengantar Ilmu Jiwa Perkembangan, (Surabaya: Bina Ilmu, 1985.
Hafidzi, Anwar. “Dampak Dari Penetapan UU Nomor 26 Tahun 2000 Terhadap Kejahatan Kemanusiaan Dan Genosida Di Indonesia.” Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 15, no. 2 (2016).
———. “Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia.” Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora 13, no. 1 (2015).
———. “Prasyarat Poligami Dalam Kitab Fiqih Islam Dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maslahah Mursalah.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 7, no. 2 (2018): 366–392.
Hafidzi, Anwar, and Safruddin Safruddin. “KONSEP HUKUM TENTANG RADHA’AH DALAM PENENTUAN NASAB.” Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora 13, no. 2 (2017): 283–317.
Hanafi, Ahmad, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.
Ibrahim Muhammad Jamal, Fiqih Wanita, Alihbahasa Anshari Umar, Semarang: Asy-Syifa, 1989.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ajaran Islam dan Penanggulangan Perkawinan Usia Muda, Jakarta: MUI dan UNICEF, 1991).
Mardham al-Imam, Agama Yang Lurus Benar, (Jakarta: Kalam Mulia, 1999). Perkawinan Usia Dini”, Banjarmasin Post, 16 Desember 2017.
Radja, Aditia Maruli, “Heboh Kasus Syekh Puji”, Antara News, Semarang 22 Desember 2008.
Said, Muhammad, Ilmu Pendidikan, Bandung: Alumni, 1985.
Sayyid Sabiq, 1987. Fikih Sunnah 9, Alih bahasa Moh. Nabhan Husein, Bandung: Almaarif, 1987.
Soesilo, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-koemntarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.
Undang-Undang Peradilan Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Undang-Undang Perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1974, 2000. Surabaya: Pustaka Tintamas.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, 2000. Jakarta: Sinar Grafika.
Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1996.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.