Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1020Keywords:
hukum,Abstract
Perjanjian jual beli batu akik bongkahan adalah suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan batu akik bongkahan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi diantara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang tersebut mencapai kata sepakat tentang batu akik bongkahan tersebut dan harganya, meskipun batu akik bongkahan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Syarat sahnya sebuah perjanjian ada 4 (empat), yaitu : (1) sepakat, (2) cakap, (3) objek tertentu dan (4) kausa yang tidak dilarang. Tidak terpenuhinya syarat pertama dan kedua akibat hukumnya perjanjian dapat dapat dibatalkan dan tidak terpenuhinya syarat ketiga dan keempat akibat hukumnya batal demi hukum. Cacat kehendak dalam perjanjian batu akik bongkahan terjadi ketika terjadi ketidaksesuaian kehendak para pihak pihak karena adanya kesesatan dan/atau penipuan. Hakikat benda batu akik bongkahan terdiri atas jenis, kualitas dan/atau daerah asalnya. Akibat hukum adanya cacat kehendak ini yaitu : a). perjanjian batal ketika kesepatakan belum tercapai diantara para pihak; b). perjanjian dimohonkan gugatan pembatalan kepada pengadilan ketika kesepakatan sudah tercapai; atau c) perjanjian dimohonkan gugatan pembatalan karena penipuan beserta gugatan ganti rugi ketika kesepakatan yang sudah tercapai terdapat kesengajaan dari salah satu pihak untuk mempengaruhi keputusan pihak lainnya dengan cara melanggar hukum.References
Daftar Pustaka
Darus Badrulzaman, Mariam. 2015. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata (Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan), buku Ketiga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
H. Niewenhuis, J. 1985. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih. Surabaya.
M. Suryodiningrat, R. 1995. Azas-azas Hukum Perikatan. Bandung: Tarsito.
Novianto, Rian. 2015. Kemilau Bisnis Batu Akik & Batu Mulia. Yogyakarta: KOBIS.
Pusat Bahasa. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
R. Purba, Michael. 2009. Kamus Hukum Internasional & Indonesia. Jakarta: Widyatama.
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Subekti, R. 1996. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
________. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya bakti.
Syaifuddin, Muhammad. 2012. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif filsafat, teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju.
Syaifuddin, Muhammad. 2012. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif filsafat, teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju. Dikutip dalam Herlien Budiono. 2009. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Thong Kie, Tan. 2007. Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Yudha Hernoko, Agus. 2010. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.