MENJADI PUSTAKAWAN YANG TERAMPIL DAN BERETIKA
DOI:
https://doi.org/10.18592/pk.v5i10.1611Keywords:
pustakawan, terampil, beretikaAbstract
Kunci pemberdayaan perpustakaan di abad teknologi terletak pada kemampuannya mengidentifikasi, mengantisipasi, dan menanggapi dengan cepat perubahan kebutuhan pemustaka. Dalam menjalankan tugasnya, pustakawan perlu memiliki kemampuan khusus, yaitu kompetensi profesional dan kompetensi personal. Kompetensi profesional menyangkut: pengetahuan yang dimiliki pustakawan khusus dalam bidang sumber daya informasi, akses informasi teknologi, manajemen dan riset, serta kemampuan untuk menggunakan bidang pengetahuan sebagai basis dalam memberikan layanan perpustakaan dan informasi. Adapun kompetensi personal meliputi: keterampilan dan keahlian, sikap dan nilai yang memungkinkan pustakawan bekerja secara efisien, menjadi komunikator yang baik, selalu mempunyai semangat untuk terus belajar sepanjang karirnya, dapat mendemonstrasikan nilai tambah atas karyanya, dan selalu dapat bertahan dalam dunia kerja yang baru. Selain berbagai kompetensi tersebut pustakawan perlu bermoral dan berakhlak mulai, menerapkan kode etik profesi perpustakaan dalam menjalankan aktivitasnya sebagai pustakawan. Kata Kunci: pustakawan, terampil, beretikaReferences
Bopp, Richard E. dan Linda C. Smith (ed.). Reference and Information Services : an Introduction/general. Ed.3. Colorado : Libraries Unlimited, 2001.
Hariyadi, Utami, Keterampilan Informasi (Information Skills): Penelusuran Informasi Terpasang Efektif (Effective Online Information Searching), Disampaikan pada Temu Ilmiah perpustakaan Perguruan Tinggi tentang Program Pengembangan Keahlian Informasi, Banjarmasin, 2005.
Hermawan, Rachman, dan Zen, Zulfikar. 2010. Etika Pustakawan. Jakarta: Sagung Seto.
Hock, Randolph, The Extreme Searcher’s Internet Handbook : A Guide for the Serious Searcher, Newjersey, Cyber Age Books, 2004.
Lembaga Sertifikasi Profesi, Kode Etik Profesi Pustakawan. Jakarta.2013
Kode Etik pustakawan dalam Kiprah Pustakawan. Jakarta: IPI, 1998.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 25 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, 2008
Ratnawati, Sintha.Tantangan bagi pustakawan dalam membangun perpustakaan masa depan dalam Sekapur sirih pendidikan di Indonesia 1952-2002 : kumpulan artikel alumni dan mahasiswa program studi Ilmu Perpustakaan Program Pascasarjana FIB UI. Depok : Alumni dan Mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan PPS FIB UI, 2002.
Romanus Beni, Peran Pustakawan sebagai Intermediary dalam Penelusuran Terpasang (online Searching), Jurnal Ilmu Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan, Vol. 1, September 1998,
http://www.digilib.ui.edu/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=89131, akses 7 Desember 2008
Sudarsono, B. Peran pustakawan di abad elektronik : impian dan kenyataan. Disampaikan pada seminar Sehari Peran pustakwan di abad elektronik : impian dan kenyataan. Jakarta : PDII LIPI, 2 Juni 2000.
Sulistyo-Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993.
William Kartz. An Introduction to References Works. Colorado: Libraries Unlimited, 2001.
UURI no 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
UU No 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) Author (s)
Pustaka Karya: Jurnal Ilmiah Ilmu Perpustakaan dan Informasi is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Articles published in Pustaka Karya are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and Pustaka Karya.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Pustaka Karya to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in Pustaka Karya, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution 4.0 International license.