Pernikahan Dini di Kalimantan Selatan: Adat atau Tren?

Authors

  • Nida Munirah

DOI:

https://doi.org/10.18592/muadalah.v10i1.8129

Keywords:

pernikahan dini, Banjar, adat, tren

Abstract

Selama bertahun-tahun, Kalimantan Selatan termasuk penyumbang angka pernikahan dini yang tinggi di Indonesia. Terjadinya pernikahan dini tersebut dilatari oleh alasan ekonomi, pendidikan, lingkungan dan budaya, keyakinan, dan akibat pergaulan bebas. Melihat kenyataan ini, maka pernikahan dini di Kalimantan Selatan dilatari oleh adat dan juga tren yang berkembang di masyarakat. Menikah dini menjadi hal yang wajar daripada anak melakukan perzinaan dan juga ada stigma negatif bagi perempuan yang sudah pubertas namun tidak menikah.  Penelitian dilakukan dengan menyandingkan data-data dari penelitian terdahulu dengan survei Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil analisis kemudian dituliskan secara deskriptif kualitatif yang diperkaya dengan teori-teori yang berkenaan dengan pernikahan dini. For many years, South Kalimantan has been a contributor to the high rate of early marriage in Indonesia. The occurrence of early marriage is motivated by economic reasons, education, environment and culture, beliefs, and the consequences of promiscuity. Seeing this reality, early marriage in South Kalimantan is based on customs and trends that develop in society. Early marriage becomes a natural thing than children committing adultery and there is also a negative stigma for women who have reached puberty but are not married. The study was conducted by juxtaposing data from previous studies with a survey from the Central Statistics Agency (BPS). The results of the analysis are then written in a qualitative descriptive manner which is enriched with theories relating to early marriage.  

References

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. Nomor 16 Tahun 2019, Nomor 16 Tahun 2019 Nomor 16 Tahun 2019 (2019).

Fadhillah, Is. “Upaya Antisipasi Perilaku Sex Bebas di Kalangan Mahasiswi Kebidanan (Studi Peranan Pendidik dalam Mengantisipasi Sex Bebas di Kalangan Mahasiswi Akademi Kebidanan Medika Wiyata Kediri).” Jurnal Ners dan Kebidanan (Journal of Ners and Midwifery) 4, no. 3 (1 Desember 2017): 196–200. https://doi.org/10.26699/jnk.v4i3.ART.p196-200.

Hayati, Salsabila. “Sudut Pandang Masyarakat Banjar tentang Pernikahan Dini Tidak Seindah Realitanya.” Diakses 9 Oktober 2022. https://www.kompasiana.com/salsabilahayati190702/619828d19ae05221c40215e2/sudut-pandang-masyarakat-banjar-tentang-pernikahan-dini-tidak-seindah-realitanya.

Kumari, Fatrawati, dan Muqarramah Sulaiman Kurdi. “Pernikahan Anak di Kalimantan Selatan: Perspektif Nilai Banjar.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 6, no. 1 (31 Maret 2020): 61–78. https://doi.org/10.22373/equality.v6i1.6223.

Nurachma, Evy, Dwi Hendriyani, Meity Albertina, Badar, dan Susi Purwanti. Pengaruh Pasangan Pernikahan Dini terhadap Pola Pengasuhan Anak: di Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018. Penerbit NEM, 2020.

“proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html.” Diakses 9 Oktober 2022. https://www.bps.go.id/indicator/40/1360/1/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provsinsi.html.

Qariati, Nurul Indah, Netty Netty, Yeni Riza, Achmad Rizal, dan Norsita Agustina. “Perbedaan Status Gender dan Sosial Ekonomi dengan Menikah Dini pada Remaja Puteri di Kota Banjarmasin.” An-Nadaa: Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal) 7, no. 2 (19 Desember 2020): 99–103. https://doi.org/10.31602/ann.v7i2.3401.

Ratnasari, Dwi, Norma Yuni Kartika, dan Ellyn Normelani. “Indikator yang Mempengaruhi Pernikahan Dini di Provinsi Kalimantan Selatan.” Jurnal Geografika (Geografi Lingkungan Lahan Basah) 2, no. 1 (30 Juni 2021): 35. https://doi.org/10.20527/jgp.v2i1.3169.

Ritzer, George. The Wiley Blackwell Companion. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Shufiyah, Fauziatu. “Pernikahan Dini Menurut Hadis Dan Dampaknya.” Jurnal Living Hadis, 8 Mei 2018, 47–70. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2017.1362.

Susanti, Vinita, Reni Kartikawati, Irwan M. Hidayana, Ida Ruwaida, dan Lusiana Rumintang. “Preventing Child Marriage: The Role of Strategic Actors in South Kalimantan.” Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya 23, no. 1 (7 Juni 2021): 110–17. https://doi.org/10.25077/jantro.v23.n1.p110-117.2021.

Tim Penyusun. Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Salon Pengantin. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017.

Widodo, Hari. “Kemenag Banjar Pastikan Angka Pernikahan Dini di Banjar Turun, Kini Sebanyak Ini Angkanya.” Banjarmasinpost.co.id. Diakses 9 Oktober 2022. https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/10/09/kemenag-banjar-pastikan-angka-pernikahan-dini-di-banjar-turun-kini-sebanyak-ini-angkanya.

Zaenuri, Lalu Ahmad, dan Andri Kurniawan. “Komunikasi Dakwah Dan Peran Ulama Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Nusa Tenggara Barat.” Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam 4, no. 2 (29 Oktober 2021): 45–62. https://doi.org/10.22373/jp.v4i2.10920.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Munirah, N. (2022). Pernikahan Dini di Kalimantan Selatan: Adat atau Tren?. Muadalah, 10(1), 37–45. https://doi.org/10.18592/muadalah.v10i1.8129

Issue

Section

Articles