Hak Anak Hasil Inseminasi Buatan dari Istri Kedua

Authors

  • Nuryadin Nuryadin Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Maulana Malik Ibrahim Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ahmad Syaifullah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/muadalah.v10i2.8122

Keywords:

hak anak, inseminasi buatan, kedudukan anak

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep anak hasil inseminasi dari istri kedua yang berkaitan dengan kedudukan serta haknya dalam keluarga. Anak hasil inseminasi dari istri kedua adalah anak yang lahir dari pencampuran antara sperma suami dengan sel telur istri pertama yang ditanamkan kepada istri kedua. Melihat hal ini maka perlu kita kaji bagaimana kedudukan serta hak anak tersebut dalam keluarga. Sekarang ini program inseminasi sangatlah ramai karena sebagai jalan keluar untuk pasangan yang tidak dapat menghasilkan keturunan secara alamiah, karena berbagai permasalahan yang mereka alami. Oleh karena itu maka perlu kita kaji pernasalahan ini secara komprehensif melalui metodologi penelitian kualitatif dengan analsis konten dan sumber data berupa bahan bacaan artikel jurnal, wawancara ahli hukum dan dokter kandungan, buku dan bahan bacaan lainnya yang relevan sebagai sumbernya. Hasil penelitian ini adalah anak hasil inseminasi buatan dari istri kedua memiliki kedudukan sebagai anak yang sah dan bisa mendapatkan hak sebagaimana anak pada umumnya. Simpulan dari penelitian ini adalah anak hasil inseminasi buatan dari istri kedua memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam keluarga.

References

Saleh Hassan, Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqih Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers, 2008

Peranan Wali Nikah Dalam Perkawinan Dan Pengaruh Psikologis Adanya Wali Nikah Dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam. Https://Core.Ac.Uk/Download/Files/37911715551.Pdf. Diakses Pada 11 Maret 2016

Thalib M., 25 Tuntutan Upacara Perkawinan Islam, Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1999

al-Munawar Said Agil Husin, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, cet. Ke 1, Jakarta:Permadani,2004

Munajat Makhrus, Studi Islam di Perguruan Tinggi, cet ke-1, Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2008

Yanggo Chuzaumah T., Anshary Hafiz,Problematika hokum kontemporer. Buku keempat (ed) cet.ke-3, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002

Thamrin Husni, Aspek Bayi Tabung, Yogyakarta: CV Aswaja Pressindo, 2014

Suparman Eman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung: PT Refika Aditama, 2013

Soimin Soedaryo, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 1992

Joni Muhammad, Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga Jakarta: KPAI, t.t.,

Budiyanto HM., Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Islam,Raheema Jurnal Studi Gender dan Anak Vol. 1, No. 1 2014,

Lisawati Santi, Melaksanakan Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Islam Sebagai Upaya Pendidikan Agama Pada Anak, Fikrah: Journal of Islamic Education, Vol. 1 No. 2 Desember 2017

http://hukumonline.com/klinik/detail/c1101/status-hukum-anak-yang-lahir-dari-perkawinan-beda-agama/. Diakses pada 01 April 2016

Hazarin,Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974, Jakarta:Tintamas, 1986

Wiwin Soesilowati, Dokter Keluarga Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan. Wawancara Pribadi, Banjarmasin, 31 Maret 2016

Tahar M. Shaheb, Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam, cet ke-1,Surabaya:Bina Ilmu,1987

Wahidah. Dosen Hukum Waris Islam Institut Agama Islam Negeri AntasariBanjarmasin. Wawancara Pribadi. Banjarmasin, 26 April 2016

Indah Sari, Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris AB INTESTATO dan TESTAMENTAIR menurut Hukum Perdata Barat (BW), Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma | Volume 5 No.1, September 2014,

Mirna Sulistianingsih Dien, Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Hasil Inseminasi”, Lex Privatum, Vol.II/No. 3/Ags-Okt/2014,

Isnawan, Fuadi, “Pelaksanaan Program Inseminasi Buatan Bayi Tabung Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia” Fikri: Jurnal kajian Agama, Sosial dan Budaya, Vol. 4, No. 2, 2019.

Cindy Olivia Susanto, “Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Hasil Inseminasi Buatan dari yang telah meninggal”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 11, No. 3, 2020, h. 304.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Nuryadin, N., Ibrahim, M. M. M., & Syaifullah, A. (2022). Hak Anak Hasil Inseminasi Buatan dari Istri Kedua. Muadalah, 10(2), 89–96. https://doi.org/10.18592/muadalah.v10i2.8122

Issue

Section

Articles