Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan

Authors

  • Ahmad Muqaffi Universitas Islam Negeri Antasari Jalan Ahmad Yani Km. 4.5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • Rusdiyah Rusdiyah Universitas Islam Negeri Antasari Jalan Ahmad Yani Km. 4.5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • Diana Rahmi Universitas Islam Negeri Antasari Jalan Ahmad Yani Km. 4.5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5914

Keywords:

Pernikahan, Perlindungan, Problematika, Dispensasi Anak.

Abstract

Abstract: Highlighting the potential discrepancy between the Child Protection Law (No. 35/2014) and the Marriage Law (No. 16/2019) in the issue of marrying children under the minimum age of marriage, which is 19 years. Parents are obliged to "prevent child marriage" according to Article 26 paragraph 1 letter c of the Child Protection Law (No. 35/2014), but Article 7 Paragraph 2 of the Marriage Law (No. 16/2019) actually opens up opportunities for parents to marry off. the child is still not old enough without violating state regulations. As a normative legal research with a statute approach, juxtaposing the two seemingly out of synchrony of the two laws in question and analyzing the law. In addition, it also describes the problems of child marriage so that it is prohibited by the state. Abstrak: Menyoroti potensi ketidaksinkronan antara Undang-Undang Perlindungan Anak (No. 35/2014) dan Undang-Undang Perkawinan (No. 16/2019) dalam isu menikahkan anak di bawah usia minimal kawin, yakni 19 tahun. Orang tua wajib “mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak” menurut Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Perlindungan Anak (No. 35/2014), namun Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan (No. 16/2019) justru membuka peluang orang tua dapat menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur tanpa melanggar aturan negara. Sebagai penelitian hukum secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menyandingkan kedua pasal yang tampak tidak sinkron dari dua UU dimaksud dan menganalisis implikasi hukumnya. Selain itu juga menjabarkan problematika pernikahan anak di bawah umur sehingga dilarang oleh negara.

References

(Journal)

Latifatul Muntamah, Ana, Dian Latifiani, & Ridwan Arifin. 2019. Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum. Volume 2/Nomor 1

Novita Eleanora, Fransiska & Andang Sari. 2020. Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak. Progresif: Jurnal Hukum Volume 14/Nomor 1

Tirmidzi. 2020. Kajian Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Keluarga Islam: Usrah. Volume 1/Nomor 1

Dian Novita Rahayu Rochim, Risky. 2014. Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim. Jurnal Ilmiah. Malang: Universitas Brawijaya.

Arianto, Henry. 2010. Hukum Responsif Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Lex Jurnalica. Volume 7/ Nomor 2

Ilma, Mughniatul. 2020. Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Volume 2/Nomor 2

Dedy Permono, Kurniawan, dkk. 2021. Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah. NOTARIUS. Volume 14/Nomor 1

Dewi Prabawati, Tiara. 2019. Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin Dikaitkan Dengan Asa-Asas Perlindungan Anak. Novum : Jurnal Hukum. Volume 6/Nomor 3

Bahroni, Achmad, dkk. 2019. Dispensasi Nikah Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Transparansi Hukum. Volume 2/Nomor 2

(Book)

Suryamin. 2016. Perkawinan Usia Anak Di Indonesia 2013 Dan 2015. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Hakiki, Gaib. 2020. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Di Tunda. Jakarta:Badan Pusat Statistik.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Hukum Perkawinan Adat. Tanjungkarang: PT. Citra Aditya Bakti.

Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.

Mahmud Marzuki, Peter. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi .Jakarta: Kencana.

Candra, Mardi. 2018. Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur. Jakarta Timur: Prenadamedia Group.

Utomo, Hadi, dkk. 2020. Profil Anak Indonesia 2020. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Novita Erdianti, Ratri. 2020. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Malang: UMM Press.

Efendi, Jonaedi dan Johny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Edisi Pertama. Depok: Prenadamedia Group

(Thesis/Dissertation)

Inche Sayuna, Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

(Website)

Saubari. 2020. Membidik Pidana Pelaku Pernikahan Anak, didownload dari https://kalsel.kemenag.go.id/opini/717/Membidik-Pidana-Pelaku-Pernikahan-Anak

Downloads

Published

2022-01-12

Issue

Section

Articles