Mediasi Online Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Era Pandemi
Abstract
Abstract: Mediation in the settlement of divorce cases in the Religious Courts is a step that must be done. Mediation should be carried out directly face to face and in a closed room. However, due to the pandemic, mediation meetings were held online through long-distance audio visual communication. The implementation of online mediation in divorce cases can be done using audio visual communication in the form of zoom, google meet and Whatsapp.
Although mediation meetings can be conducted through long-distance audio visual communication media, which allows all parties to see and hear each other directly and participate in meetings, due to network constraints and other reasons, mediation efforts cannot be maximized. Therefore, the important role of the mediator in carrying out the online mediation process is very necessary.
Abstrak: Mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama adalah merupakan tahapan yang harus dilakukan. Mediasi seyogyanya dilaksanakan secara langsung dengan tatap muka dan dalam satu ruangan tertutup. Namun karena adanya pandemi maka pertemuan mediasi pun dilaksanakan secara online melalui komunikasi audio visual jarak jauh. Pelaksanaan mediasi online dalam perkara perceraian dapat dilakukan dengan menggunakan komunikasi audio visual yang berupa zoom, google meet dan whatsapp.
Meskipun pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan Namun karena alasan terkendala jaringan dan lain lain, maka upaya mediasi tidak bisa maksimal. Oleh karena itu peran penting mediator dalam melaksanakan proses mediasi on line ini sangat diperlukan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abd Kadir Syukur, Hukum Perkawinan di Indonesia, Handil Bakti: LPKU 2020
Abdul Aziz dan Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001
Ahmed Shoim El Amin, Konsep Mediasi dalam Hukum Islam, volume 2, Edisi 2, Juli 2013
Budi Susilo, Prosedur Gugatan Perceraian, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008
Dodo Mustakid, Proses Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Jurnal Edu Law: Jurnal Of Islamic Law and Yurisprudance, Vol.1, 2020
Dr. Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahannan, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika 2014
Hanifah, Mardalena. “Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan”. Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol. 2 No.1 2016
Lailatu Arofah, Perdamaian Dan Bentuk Lembaga Damai Di Pengadilan Agama Sebuah Tawaran Alternatif, Mimbar Hukum, No.63
Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press, 2016
Nurlaili Rahmawati, Keuntungan Mediasi dalam Perkara Perceraian dengan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2016, AHKAM: Jurnal Hukum Islam, Vol. 6 No. 1 2018
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011
Sri Puspitaningrum, Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15, No.2
Sumanto Dedi, Syamsinah, Mediasi dan Hakam dalam Hukum Acara Peradilan Agama,¬Al-Mizan, Vol.11 No.1 2015.
Susanti Nugroho, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2009
Widaningsih, Penyelesaian Sengketa E-Commerce melalui ODR (Online Dispute Resolution), Jurnal Panorama Hukum, Vol.2 No.2 2017
Wirhanuddin, Mediasi Perspektif Hukum Islam, Semarang: Fatwa Publishing, 2014
DOI: http://dx.doi.org/10.18592/jils.v5i3.5847
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Yusna Zaidah, Mutia Ramadhania Normas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.