Penegakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham) Berat Dalam Politik Hukum Di Indonesia: Studi Kasus Timor Timur

Authors

  • Ozi Saputra Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia
  • Surajiman Surajiman Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta Jalan Sawo Manila, Pejaten Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v5i2.5789

Keywords:

Pelanggaran HAM, Penegakan, Indonesia.

Abstract

Abstract: Inti dari Hak Asasi Manusia (HAM)  merupakan  upaya  menjaga  keselamatan eksistensi   manusia   secara   utuh   melalui   aksi   keseimbangan   antara   kepentingan perseorangan  dengan  kepentingan  umum. Salah satu kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah kasus di Timor-Timur, yang telah mendorong dunia internasional agar dibentuk peradilan internasional (international tribunal) bagi para pelakunya. Desakan untuk adanya peradilan internasional khususnya bagi pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Timor-Timur semakin menguat bahkan Komisi Tinggi PBB mengeluarkan ketentuan agar mengungkapkan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat di Timor-Timur. Tujuan penelitian ini adalah melihat penegakan pelanggaran HAM di Timor Timur dalam hukum politik Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dari kasus Timor Timur banyak para terdakwa yang menjadi konstitusi atau undang-undang sebagai tameng hukum. Disisi lain, proses pengadilan yang lambat bahkan tertunda merupakan hasil dari faktor-faktor perangkat dan sistem hukum yang tidak dibangun secara serius, sehingga membuktikan bahwa saat itu pemerinta bekerja bukan berdasarkan kesadara, namun karena menguat atau melemahnya tekanan publik.Abstract: The essence of Human Rights (HAM) is an effort to maintain the safety of human existence as a whole through a balance between individual interests and public interests. One of the cases of gross human rights violations in Indonesia is the case in East Timor, which has prompted the international community to establish an international tribunal for the perpetrators. The urge for an international tribunal, especially for the gross human rights violations that occurred in East Timor, is getting stronger and even the UN High Commission has issued a provision to disclose the possibility of serious human rights violations in East Timor. The purpose of this study is to examine the enforcement of human rights violations in East Timor in Indonesian political law. The results of this study indicate that in the East Timor case, many of the defendants became the constitution or laws as legal shields. On the other hand, the slow and even delayed judicial process was the result of factors and the legal system that was not developed seriously, thus proving that at that time the government worked not based on awareness, but because of the strengthening or weakening of public pressure

References

Aminullah, “Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM)”, Jurnal Pendidikan Mandala Vol. 3 No. 3 ISSN 2548-5555, hal.5-19, Desember 2018.

Edy Sunaryo Berutu, “Penangkapan Dan Penahanan Tersangka Menurut Kuhap Dalam Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia”, Lex Crimen Vol. VI No. 6, Agustus 2017, hal.82-92.

Yusuf Setyadi, “Naskah Akademik Kuliah Pertemuan 1 Unas Jakarta HAM dan Proses Peradilan Pidana”, 1 Oktober 2021, hal.1-10.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Dicey A.V., K.C., Hon.D.C.L., “Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution”, Ninth Edition. London, St. Martin’s Street: Macmillan and Co. Limited, 1952.

Max Boli Sabon, “Hak Asasi Manusia-Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi”, Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, 2019.

https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/30/100000479/contoh-pelanggaran-ham-berat-di-indonesia?page=all

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Articles