Indahnya Kemitraan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Hukum Islam

Authors

  • Masyithah Umar

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v3i1.3086

Keywords:

Persamaan, Perbedaan, Keadilan, Kesetaraan, Kemitraan.

Abstract

Abstrak                Hukum Islam senantiasa mengedepankan konsep/rasa keadilan, kemitraan, persamaan,  untuk memberi peluang pemberdayaan bagi laki-laki dan perempuan secara seimbang/setara.   Pemahaman keagamaan dalam tulisan ini bermuara pada aturan yang dimuat dalam hukum Islam mengenai kedudukan dan peran laki-laki dan perempuan, dan pemahaman itu seringkali menjadi titik pangkal dari wacana yang dikembangkan dan bahkan menjadi dasar berpijak dalam tindakan dan prilaku keseharian. Kemudian berikutnya menjadi pangkal tolak dalam melaksanakan peran-peran dan tanggung jawabnya dalam kehidupan, sehingga pada gilirannya akan meentukan posisi laki-laki dan perempuan dalam dunia domestik dan publik. Harmoni hubungan kemitraan  laki-laki dan perempuan serta praktek yang berkaitan dengan peran laki-laki dan perempuan telah dikonstruksi secara turun temurun dari waktu kewaktu berdasarkan budaya setempat. Konstrusinya bisa berubah sesuai dengan perubahan struktur sosial, politik, ekonomi, dan pemahaman keagamaan lapisan masyarakat (gender). Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum Islam yang dapat menuntun sehingga relasi laki-laki dan perempuan berjalan dengan harmoni,  baik dan indah. Kata Kunci: Persamaan, Perbedaan, Keadilan, Kesetaraan, Kemitraan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Misbahul Hasan, dalam Jurnal Perempuan untuk pencerahan dan Kesetaraan, 100, Pemikiran dan Gerakan perempuan di Indonesia, Jakarta, Vol. 24 No.1, 2019.

Anita Rahman, Perempuan dan Pemberdayaan, Program Studi Kajian wanita, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, bekerjasama dengan harian Kompas dan Penerbit Obor, Jakarta, 1997.

Alias Bin Azhar & Masyithah Umar, dalam Jurnal Syariah, Hukum Dan Pemikiran,Vol. 17 N0. 2, Banjarmasin, Desember 2017

Basrowi& Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tarjamahnya, Yayasan Penyelenggara dan Pentarjamah Al-Quran, Lautan Lestari, Jakarta, Indonesia, 2009

E. kristi Poerwandari, Perempuan dan Pemberdayaan, Program Studi Kajian Wanita Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia bekerjasama dengan harian Kompas dan Penerbit Obor, Jakarta, 1997.

Jhon Naisbitt, dan Aburden Patricia, Megatrends 2000, Bina Rupa Aksara, Jakarta, 1999

Ken Suratiyah, dalam Wacana Perempuan, dalam Keindonesiaandan Kemodernan, editor Dr.Hj. bainar, PT. Pustaka Cidesindo bekerjasama dengan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Yayasan IPPSDM, Jakarta, 1998.

Lily Rasyidi, Filsafat Hukum Islam (Apakah Hukum Itu?), Cet.V PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.

Mahmud Syaltut, Akidah dan Syari’ah Islam, Alih Bahasa Fachruddin HSBina Aksara, Jakarta, 1984

Masyithah Umar, Kemitraan Laki-laki dan Perempuan dalam Wacana Hukum Islam, Antasari Press, Banjarmasin, 2009

Mulyana W. Kusuma dan Paul S. Baut, Hukum Politik dan Perubahan social, dalam buku dengan judul “Hukum Sebagai Senjata dalam Politik Sosial”, tth, 1988.

Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara: Sejarah dan Pemikiran, UI Press, Jakarta, 1994

Mukti Ali, dalam Noeng Muhadjir, metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1992.

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Quran, Paramadina, Jakarta, 1999

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1992

Nur Iman Subono, Kata dan Makna, dalam Jurnal Perempuan, Untuk Pencerahan dan Kesetaraan, Perempuan dan Kebijakan Publik, 92, Vol 22 No.1 Pebruari 2017

Orisa Shinta Haryani, dalam Jurnal Perempuan, Untuk Pencerahan dan Kesetaraan, Vol. 22 No. 2, Mei 2017, 93, HKSR dan Kebijakan Pembangunan, 2017

Quraisy Shihab, dalam Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1992

Downloads

Published

2019-03-03

Issue

Section

Articles