PENDAPAT ULAMA TERHADAP PRAKTIK SEWA-MENYEWA SAWAH DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

Authors

  • Abdul Hafiz Sairazi Fakultas Syariah

DOI:

https://doi.org/10.18592/jils.v1i2.2610

Abstract

Abstrak: Hukum sewa-menyewa pada dasarnya diperbolehkan oleh ajaran Islam. Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjadi praktik sewa-menyewa sawah yang dalam pembayaran sewa pemilik sawah menetapkan pembayaran sewa dengan hasil dari sawah tersebut, permasalahannya adalah kalau sawah mengalami kekeringan atau terkena hama yang mengakibatkan petani (penyewa) mengalami kerugian maka pemilik sawah (orang yang menyewakan) tetap mempunyai hak untuk menerima bagian yang telah ditentukan, sehingga dalam hal ini ada salah satu pihak yang dirugikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apa yang menjadi alasan dan dasar hukum pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Peneliti melakukan wawancara terhadap 10 orang ulama sebagai responden.Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar akad ini pada subtansinya ialah sewa-menyewa dan sekilas memang tidak ada permasalahan, akan tetapi pada saat pelaksanaanya terdapat unsur gharar dan indikaasi maysir dikarenakan dalam pembayaran sewa bahwasanya pemilik sawah akan menerima pembayaran sewa yang telah ditentukan jumlahnya dan dipastikan sekian belek (takaran)nya, padahal total jumlah perolehan hasil padi dari sawah yang akan dipenen penyewa (penggarap) pun belum diketahui secara pasti baik kualitas maupun kuantitasnya. Oleh karena itu menurut penulis praktik tersebut harus dihindari. Terdapat tiga kesimpulan hukum dari pendapat ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah terhadap praktik sewa-menyewa sawah, yaitu boleh, tidak boleh dan makruh.

References

Daftar Pustaka

Ghazaly, Abdul Rahman, Ghu-fron Ihsan dan Sapiudin Shidiq. 2015. Fiqh Mua-malat. Jakarta: Prenada-media Group.

Ismail, Muhammad bin. t.t. Shahih Muslim, Juz III. Dar al-Fikr.

Qardhawi, Yusuf. 2007. Halal dan Haram dalam Islam, terj. H. Muammal Hami-dy. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Downloads

Published

2019-09-12

Issue

Section

Articles