ETIKA POLITIK PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.18592/ittihad.v15i27.1596Abstrak
Pengertian secara sederhana tentang Politik adalah, Suatu kegiatan untuk mencapai cita-cita yang berhubungan dengan kekuasaan, Pancasila yang diakui sebagai dasar negara, sebagai pedoman dan toluk ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia, harus dipahami, dihayati dan diamalkan dalam tata kehidupan berpolitik. Etika politik Pancasila adalah suatu proses pengambilan keputusan dan kebijakan lainnya yang harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila mempunyai nilai yang sangat fundamental sebagai dasar falsafah Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus mempelajari, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala bidang kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat, karena Pancasila merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai, karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan “buruk”, sifat seseorang dikatakan susila atau bijak apabila ia melakukan kebajikan, sebaliknya seseorang dikatakan tidak susila apabila ia melakukan kejahatan.Kata Kunci: Etika, Politik, PancasilaReferensi
Kaelan, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Jogjakarta: Paradigma, 1996.
Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia, 1980.
Notonagoro, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Jakarta: Cet. 9, Pantjoran Tujuh, Cet. 9, 1980.
Soeprapto, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: LP.3 UGM, 1997.
Suhadi, 1995, Pendidikan Pancasila, Diktat Kuliah Fakultas Filsafat, Jogjakarta: UGM, 1995.