KIPRAH Al-WASHLIYAH DI KALIMANTAN SELATAN DI BIDANG PENDIDIKAN

Authors

  • Sarmiji Aseri IAIN Antasari Banjarmasin
  • Abu Bakar IAIN Antasari

DOI:

https://doi.org/10.18592/al-banjari.v9i2.805

Keywords:

Al Washliyah, bermazhab Syafi'i?, Tokoh Kalsel

Abstract

Fatwa hukum Islam itu dapat berubah sebab berubahnya masa, tempat, situasi, dorongan dan motivasi. Fatwa yang dipahami sebagai jawaban resmi terhadap pertanyaan atau persoalan penting menyangkut kepercayaan atau hukum yang diberikan oleh seseorang atau suatu lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukannya,suatu hukum menurut Al Washliyah adalah hanya ulama-ulama terdahulu saja yang mampu menetapkannya, karena:“Tidak semua orang mempunyai kesanggupan mengeluarkan hukum dengan seorang diri dari Alquran dan hadis, karena untuk melaksankan pekerjaan tersebut harus
memenuhi berbagai persyaratan. Harus mengerti betul bahasa Arab, mempunyai perlengkapan tentang ilmu-ilmu yang diperlukan untuk memahami Alquran dan hadis, dan berbagai syarat lain yang diterangkan dalam kitab Us?l al-Fiqh. Al Washliyah sebagai salah satu organisasi soal keagamaan di Indonesia mempunyai Anggaran Dasar Al Washliyah tentang hukum fikih disempurnakan dari “bermazhab Syafi?i” menjadi “Dalam iktikad dan hukum fikih bermazhab Alus Sunnah wal Jama?ah dengan
mengutamakan mazhab Syafi'i”.

Downloads

Published

2010-10-13

Issue

Section

Articles